Siapa pencetus teori Trias Politica dan apa sih teori Trias Politica itu?
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
Siapakah tokoh yang mencetuskan sistem Trias Politica?
Montesquieu (1689-1755) Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke.
Secara teoritik pembagian kekuasaan diklasifikasikan menjadi berapa?
Pembagian kekuasaan tradisional menurut Montesquieu adalah trias politika, yaitu eksekutif (pelaksana hukum), legislatif (pembuat hukum), dan yudikatif (pengaji hukum).
Jelaskan apa yang anda ketahui tentang ajaran Trias Politica Montesquieu?
Konsep Trias Politica, berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah.
Mengapa teori Montesquieu dinamakan trias politika?
karena montesquieu membagi teori tentang kukuasaan menjadi 3, trias politika sendiri jika dijabarkan, trias artinya 3, dan politika artinya kekuasaan jadi ia membagi kekuasaan negara menjadi 3 kekuasaan yaitu : Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU).
Apakah Indonesia menganut sistem Trias Politica?
3. Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politica secara implisit. Indonesia masih menganut prinsip distribusi kekuasaan secara klasik, dengan membagi-bagikan kekuasaan negara kepada kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal?
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Kekuasaan Legislatif kekuasaan eksekutif kekuasaan yudikatif ini adalah pendapat dari siapa?
Ketiga kekuasaan di atas adalah kekuasaan Negara sesuai dengan pendapat Montesquieu yang merupakan penyempurnaan dari pendapat tokoh lainnya yakni John Locke. Pendapat Locke masih membagi kekuasaan ke dalam 4 jenis yakni Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Federatif.
Bagaimana penjabaran Trias politika dalam sistem pemerintahan RI?
Trias politika merupakan suatu teori yang menyatakan bahwa kekuasaan diindonesia dibagi menjadi 3 kekuasaan. Setiap kekuasaan terdapat tujuan dan fungsi tersendiri. Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif merupakan termasuk pembagian kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan ini sudah berdasarkan dari UUD 1945.